Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Presiden Prabowo Resmi Sahkan PP 47/2024: Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM di Berbagai Sektor

Minggu, 05 Januari 2025 | Minggu, Januari 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-05T06:16:24Z



Cnews - Jakarta – Dalam kebijakan yang dianggap bersejarah, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk meringankan beban pelaku UMKM yang selama ini terjerat utang macet, sekaligus menghidupkan kembali roda perekonomian rakyat kecil.

PP ini mencakup penghapusan tagihan piutang macet dari UMKM di tiga sektor utama, yaitu:


1. Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan – mencakup usaha kecil yang bergerak dalam produksi pangan, hasil kebun, hingga peternakan skala mikro.

2. Perikanan dan Kelautan – meliputi nelayan kecil dan usaha budidaya perikanan.

3. UMKM Sektor Lainnya – seperti usaha kreatif di bidang kuliner, mode, seni, serta industri kreatif lainnya.


Dalam pernyataan resminya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil. “Kita tidak bisa membiarkan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional terus terbebani oleh utang yang macet. Ini adalah momen bagi mereka untuk bangkit dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian Indonesia,” ujar Presiden.


Dampak Positif bagi UMKM


Dengan penghapusan piutang ini, pemerintah berharap UMKM dapat kembali fokus pada pengembangan usaha mereka tanpa dibayangi masalah finansial. Kebijakan ini dinilai akan memberikan dampak besar terhadap pemulihan ekonomi pasca pandemi, terutama di daerah-daerah yang bergantung pada sektor UMKM.


Hendra, seorang pelaku UMKM di sektor perikanan di Sumatera Utara, menyambut kebijakan ini dengan antusias. “Piutang macet selama bertahun-tahun telah menghambat usaha saya. Dengan adanya kebijakan ini, saya akhirnya bisa fokus kembali ke produksi dan pengembangan usaha,” ujarnya.


Implementasi dan Pengawasan


Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan lancar, pemerintah akan berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mengatur mekanisme penghapusan piutang secara transparan dan tepat sasaran. Semua UMKM yang memenuhi kriteria diharapkan segera mengurus persyaratan agar dapat menikmati manfaat dari kebijakan ini.


Langkah ini juga diharapkan menjadi pemicu bagi sektor keuangan untuk memberikan dukungan lebih besar terhadap UMKM tanpa khawatir akan risiko utang macet.


PP Nomor 47 Tahun 2024 dinilai sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam memprioritaskan rakyat kecil. Dengan adanya kebijakan ini, UMKM diharapkan mampu memainkan perannya sebagai penggerak utama perekonomian Indonesia, sekaligus memberikan harapan baru bagi jutaan pelaku usaha kecil di seluruh pelosok negeri.

( Tim-Red ) 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update