Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


OMBUDSMAN DIMINTA AMBIL ALIH AUDIT DUGAAN SKANDAL KORUPSI DANA DESA DI SERGAI YANG SISTEMATIS , STRUKTUR DAN MASIF

Minggu, 03 November 2024 | Minggu, November 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-03T11:34:25Z

 

Serdang Bedagai, 13 Oktober 2024 – Kabupaten Serdang Bedagai diguncang dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang ditengarai terjadi di 237 desa. Dugaan skandal korupsi ini telah memicu aksi protes dari Koalisi Pewarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta masyarakat yang mengharapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai segera mengambil tindakan tegas. Laporan ini sebelumnya diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan kini diserahkan kepada Kejari Serdang Bedagai untuk audit. Namun, masyarakat kini mendesak Ombudsman Sumatera Utara untuk turun tangan dan mengaudit kembali penggunaan dana tersebut.

Fokus utama dari investigasi ini adalah BUMDES dan proyek pembangunan jalan setapak dengan paving block di 27 desa di Kecamatan Dolok Masihul. Meski anggaran besar telah dialokasikan, hasil proyek dinilai jauh dari standar, sehingga mengecewakan publik. Pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga dinilai lemah, bahkan ada indikasi kolusi dengan pihak pengelola anggaran untuk memperkaya diri.

Selain kualitas proyek yang buruk, investigasi mengungkap adanya monopoli pengadaan material paving block oleh seorang pengusaha yang diduga memiliki kedekatan dengan pejabat daerah. Dugaan praktik monopoli ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta menambah buruk citra pemerintah desa di mata masyarakat.

Masyarakat Desak Transparansi dan Audit Terbuka oleh Ombudsman

Koalisi Pewarta bersama LBH, LSM, dan masyarakat sebelumnya telah meminta agar Kejari Serdang Bedagai membuka Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari 27 desa tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana desa secara rinci. Namun, karena hasil nyata belum terlihat, masyarakat kini mendesak Ombudsman Sumatera Utara untuk mengambil alih audit dan memperketat pengawasan dana desa guna mencegah potensi penyalahgunaan.

Laporan Publik ke Ombudsman Sumatera Utara

Sebagai bentuk respons aktif, perwakilan Koalisi Pewarta, LBH, LSM, dan masyarakat segera melaporkan dugaan ini ke Ombudsman Sumatera Utara. Laporan tersebut akan merinci kronologi dugaan korupsi mulai dari BUMDES dan proyek jalan setapak di Kecamatan Dolok Masihul hingga monopoli pengadaan yang mengindikasikan kerugian negara.

Masyarakat melalui laporan ini menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Audit Menyeluruh oleh Ombudsman: Masyarakat meminta Ombudsman Sumatera Utara untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh 237 desa, terutama di 27 desa di Kecamatan Dolok Masihul.

2. Pembukaan LPJ APBDes: LPJ APBDes perlu dipublikasikan untuk memungkinkan masyarakat mengakses dan meninjau penggunaan anggaran.

3. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Korupsi: Masyarakat mendesak agar oknum yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi atau monopoli segera diproses hukum.

4. Pengawasan Dana Desa yang Lebih Ketat: Diharapkan peningkatan pengawasan penggunaan dana desa agar praktik korupsi tidak terulang.

Menggugah Kesadaran Publik

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak akan pentingnya pengawasan ketat atas pengelolaan dana desa. Masyarakat Serdang Bedagai diharapkan semakin aktif dalam mengawasi keuangan desa guna mencegah penyimpangan yang dapat mengikis kepercayaan publik dan membahayakan kesejahteraan rakyat.

Koalisi Pewarta bersama LBH dan LSM mendesak Kejari Serdang Bedagai dan Ombudsman Sumatera Utara untuk mengambil langkah nyata demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga meminta adanya konferensi pers untuk memperlihatkan tindak lanjut konkret di hadapan publik, sebagai wujud kerja nyata dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tingkat desa. ( Tim-Red) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update