Ratu Entok Ditahan Polda Sumut atas Dugaan Penistaan Agama
Medan, 8 Oktober 2024 – Polda Sumatera Utara resmi menahan selebgram dan bintang TikTok, Irfan Satria Putra, yang dikenal dengan nama Ratu Entok, terkait kasus dugaan penistaan agama. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa penetapan Ratu Entok sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin malam, 8 Oktober 2024. "Hasil gelar perkara, RT (Ratu Entok) ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada awak media.
Penangkapan terhadap Ratu Entok berlangsung di kediamannya, Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada Selasa siang, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. "Betul (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya," tegas Hadi.
Kasus ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ratu Entok diduga menyebarkan konten yang dianggap meresahkan dan berpotensi melanggar norma agama di media sosial.
Penahanan ini menandai langkah tegas Polda Sumut dalam menangani kasus-kasus sensitif yang dapat memicu keresahan di masyarakat. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.(TIM RI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar