Kupang - Kasus pemecatan IPDA Rudi Soik, mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memicu protes luas dari masyarakat. Pasalnya, Rudi Soik yang dikenal aktif dalam mengungkap kebocoran distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan justru diberhentikan dari jabatannya. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas mafia BBM bersubsidi.
Peristiwa ini bermula saat IPDA Rudi Soik beserta timnya melakukan penindakan tegas dengan memasang Police Line di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi penyelewengan BBM bersubsidi. Aksi ini mendapat restu dari Kapolres Kupang Kota, namun anehnya tindakan tersebut malah dikriminalisasi oleh Polda NTT. Bahkan, serangkaian mutasi besar-besaran terjadi di jajaran penyidik yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut, menggeser mereka dari wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
Kondisi ini memicu kecurigaan adanya upaya sistematis untuk menutupi praktik mafia BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat kecil, khususnya nelayan. Warga pun mulai menggalang petisi yang menuntut reformasi di tubuh Polri, khususnya dalam hal pemberantasan mafia BBM.
Melalui tagar #ReformasiPolri dan #STOPMafiaBBM, masyarakat mendesak agar keadilan ditegakkan dan praktik korup di internal Polri diberantas. Mereka berharap petisi ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki institusi kepolisian agar kembali pada fungsinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Masyarakat dihimbau untuk menandatangani dan mendukung gerakan ini demi masa depan yang lebih adil dan bersih dari mafia BBM.( Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar