CNEWS | SERDANG BEDAGAI – Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai). Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi lintas wilayah berhasil diamankan bersama 69 butir pil ekstasi dalam sebuah operasi di Jalan Tebing Tinggi–Dolok Masihul, Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (5/11/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena diduga melibatkan jalur distribusi narkotika dari kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, menuju wilayah Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengapresiasi kesigapan personel Polsek Dolok Masihul dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 19.00 WIB, ketika Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menerima informasi mengenai dua pria yang diduga berangkat dari Blok IV, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, menggunakan mobil Daihatsu Ayla merah menuju Medan untuk membeli pil ekstasi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kanit Reskrim IPDA L. Torosky RBP Manik, S.H., M.H., dengan melaporkannya kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H.
Kapolsek selanjutnya mengumpulkan personel dan memberikan arahan terkait rencana penindakan. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mulai menempati sejumlah titik strategis di jalur yang diperkirakan akan dilalui kendaraan terduga pelaku.
Strategi tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.55 WIB, mobil yang dicurigai melintas dari arah Galang menuju Tebing Tinggi dan langsung dihentikan petugas di depan Gereja HKBP, Pekan Dolok Masihul.
Sempat Berusaha Kabur, 69 Butir Ekstasi Ditemukan
Saat kendaraan dihentikan, pengemudi dilaporkan berusaha keluar dan melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya.
Dari tangan pengemudi, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi 69 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Hasil pemeriksaan awal di dalam kendaraan turut mengamankan tiga orang lainnya, terdiri dari seorang pria dan dua perempuan.
Mereka masing-masing berinisial M N D alias Boneng, yang bertindak sebagai pengemudi; A A alias Fana; serta dua penumpang perempuan berinisial M dan Y S.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, M N D mengakui dirinya bersama A A berangkat ke kawasan Tembung, Percut Sei Tuan, untuk memesan 70 butir pil ekstasi dari seseorang bernama Dul.
Dalam perjalanan pulang melalui Dolok Masihul, M N D disebut sempat mengonsumsi satu butir pil ekstasi. Sebelumnya, keduanya juga dilaporkan menjemput M dan Y S di halte depan Ramayana Tanjung Morawa.
Dua pria yang diamankan dan disebut sebagai terduga pengedar dalam perkara tersebut adalah M N D alias Boneng dan A A alias Fana.
Barang Bukti dan Penanganan Perkara
Dalam pengungkapan ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni:
69 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Dua unit telepon genggam warna hitam.
Uang tunai sebesar Rp165.000.
Satu unit mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi BM 1837 FI.
Keempat orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Diminta Telusuri Jaringan Pemasok
Pengungkapan tersebut tidak hanya menjadi langkah penindakan terhadap para terduga pelaku, tetapi juga membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh asal-usul barang terlarang tersebut.
Nama seseorang yang disebut dalam keterangan awal sebagai pemasok, yakni Dul, menjadi bagian dari informasi yang perlu didalami penyidik. Namun, keterlibatan pihak tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Masyarakat juga berharap aparat tidak berhenti pada penangkapan di lapangan, melainkan menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok dan distribusi yang lebih luas.
Kasi Humas Polres Sergai menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Serdang Bedagai. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Peran serta masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang. ( HCN7)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar