-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Alun-Alun Tanjung Morawa Rp1,2 Miliar Rusak Dini, Krisis Kepercayaan Publik Menguat: DPP-FMI Desak Audit Total, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Sabtu, 11 Juli 2026 | Sabtu, Juli 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-11T10:54:53Z


CNEWS, DELI SERDANG – Ambisi pembangunan infrastruktur sebagai simbol kemajuan daerah kembali menjadi sorotan. Alun-Alun Kecamatan Tanjung Morawa yang dibangun di atas bekas Lapangan Sepak Bola Dusun IV, Desa Buntu Bedimbar, kini menuai kritik keras setelah kondisi bangunan dilaporkan mengalami kerusakan meski baru beberapa bulan diresmikan.


Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan, di antaranya dinding yang berlubang, beberapa elemen konstruksi yang dinilai rapuh, serta kondisi fisik yang memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan. Kondisi tersebut memicu tuntutan agar proyek bernilai miliaran rupiah itu diaudit secara menyeluruh.


Data Proyek


Berdasarkan dokumen proyek:

Nilai anggaran sebesar Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025.


Proyek merupakan bagian dari paket pembangunan empat alun-alun senilai sekitar Rp4,4 miliar, meliputi Kecamatan Tanjung Morawa, Batang Kuis, Galang, dan Pancur Batu.


Kontrak Nomor 602.1/SP/PPKH/DCKTR-DS/K.2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

Pelaksana pekerjaan adalah CV Jasa Mandiri Bersama.

Pengguna dan pengelola teknis proyek adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.


Alun-alun diresmikan pada 4 Februari 2026 oleh Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo.


Dugaan Ketidaksesuaian Mutu


Hasil pemantauan awak media menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan teknis lebih lanjut, antara lain pada:


Paving blok dan jalur pedestrian.

Lantai teraso.

Ruang terbuka hijau serta tanaman.

Bangku taman dan fasilitas umum.

Sistem penerangan.

Saluran drainase.


Area parkir dan penataan lahan.


Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa mutu pekerjaan tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi kontrak. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit teknis oleh instansi yang berwenang.


Sorotan Terhadap Pengelolaan Aset Desa


Persoalan tidak berhenti pada kualitas bangunan. Lokasi pembangunan diketahui merupakan aset Desa Buntu Bedimbar yang sebelumnya berfungsi sebagai lapangan olahraga masyarakat sebelum dialihfungsikan menjadi alun-alun pada tahun 2025.


Sejumlah warga mempertanyakan proses pengalihan aset desa tersebut, termasuk mekanisme persetujuan, transparansi, serta kepentingan publik yang menjadi dasar perubahan fungsi lahan.


Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai sekitar Rp138 juta untuk periode 2019–2021 yang disebut-sebut belum memperoleh penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Informasi tersebut juga memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.


DPP-FMI: Audit Total dan Transparansi


Sekretaris DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI), Sri Wahyuni, pada Sabtu (11/7/2026), menyampaikan bahwa masyarakat mendukung pembangunan daerah, namun meminta seluruh proses penggunaan anggaran dilakukan secara transparan.


"Kami mendukung program pembangunan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Namun kami meminta audit menyeluruh terhadap proyek Alun-Alun Tanjung Morawa. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Bila ditemukan penyimpangan, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum," tegasnya.


Ia juga meminta evaluasi terhadap pengelolaan aset desa serta penggunaan Dana Desa apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dasar Hukum


Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penanganannya mengacu pada ketentuan antara lain:

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 beserta perubahannya mengenai Pengelolaan Aset Desa.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila nantinya terdapat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.


Ketentuan dalam KUHP Nasional yang berlaku terkait tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah sesuai hasil pembuktian hukum.


Publik Menunggu Hak Jawab


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, pelaksana proyek CV Jasa Mandiri Bersama, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta Pemerintah Desa Buntu Bedimbar belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan tersebut.


Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi CNews membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi demi keberimbangan pemberitaan. (Tim/Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update