Negara Jangan Khianati Rakyat
CNEWS, BOGOR – Dugaan keterlibatan oknum aparat negara dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus mengguncang publik nasional. Insiden yang berujung pada kebutaan permanen korban ini tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga memicu krisis kepercayaan terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warga sipil.
Peristiwa yang menyeret nama lembaga intelijen di bawah Tentara Nasional Indonesia tersebut kini menjadi sorotan luas. Sejumlah pihak mendesak pengusutan menyeluruh dan transparan, menyusul dugaan bahwa pelaku berasal dari unsur internal negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.
Serangan Brutal dan Dampak Permanen
Korban, Andrie Yunus, dikenal sebagai aktivis yang vokal dalam isu pelanggaran HAM. Berdasarkan informasi yang berkembang, serangan dilakukan secara terencana dan mengakibatkan hilangnya fungsi penglihatan secara permanen.
Jika terbukti benar, tindakan ini masuk kategori penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, bahkan berpotensi mengarah pada kejahatan serius terhadap hak asasi manusia karena dilakukan dengan motif membungkam aktivitas sipil.
Opini Keras dari Aktivis Mahasiswa
Sorotan tajam datang dari Muhammad Zidan Nurkahfi, kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Bogor, yang menilai peristiwa ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya bagi demokrasi.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa ketika aparat negara diduga terlibat dalam kekerasan terhadap warga sipil, maka yang runtuh bukan hanya rasa aman individu, tetapi juga fondasi negara hukum itu sendiri.
Ia bahkan mendorong langkah ekstrem berupa evaluasi menyeluruh hingga ke level pimpinan tertinggi militer, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik.
Dimensi Hukum: Dari Penganiayaan Berat hingga Pelanggaran HAM
Secara yuridis, kasus ini berpotensi dijerat dengan pasal penganiayaan berat dalam KUHP, terlebih dengan dampak kebutaan permanen yang termasuk kategori luka berat.
Namun lebih dari itu, dugaan keterlibatan aparat negara membuka dimensi baru: pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin setiap warga negara bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Jika unsur perencanaan dan struktur komando terbukti, maka kasus ini tidak lagi berdiri sebagai tindak pidana biasa, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran HAM serius yang menuntut penanganan luar biasa dan bebas dari impunitas.
Perspektif Ideologis: Kritik Marhaenisme atas Represi Negara
Dalam pandangan ideologis yang merujuk pada ajaran Soekarno, peristiwa ini dinilai sebagai bentuk penindasan terhadap rakyat yang memiliki kesadaran kritis.
Aktivis seperti Andrie Yunus dipandang sebagai representasi suara rakyat yang menolak ketidakadilan. Serangan terhadapnya bukan hanya serangan individu, tetapi juga simbol pembungkaman terhadap kritik sosial.
Desakan Evaluasi Pemerintahan dan Pimpinan Militer
Dalam konteks politik nasional, kasus ini turut menyeret perhatian terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Desakan agar pemerintah mengambil langkah tegas semakin menguat, termasuk evaluasi terhadap institusi militer dan mekanisme pengawasan internal. Sejumlah pihak menilai, tanpa langkah konkret dan transparan, negara berisiko dianggap gagal menghadirkan keadilan.
Suara Tambahan: Negara Jangan Khianati Rakyat
Pernyataan keras juga disampaikan oleh pemerhati sosial, Kh.R. Syahputra C.,In, C.,BJ, C.,EJ, yang menegaskan bahwa lembaga negara dibentuk untuk melayani dan melindungi rakyat—bukan sebaliknya.
Ia mengingatkan bahwa ketika aparat justru menjadi pelaku kekerasan, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat dan konstitusi.
Ujian Besar Negara Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi sistem hukum dan demokrasi di Indonesia. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian politik menjadi kunci dalam mengungkap kebenaran.
Publik menanti: apakah negara akan berdiri di sisi korban dan keadilan, atau justru terjebak dalam bayang-bayang kekuasaan yang melindungi dirinya sendiri.
Yang pasti, satu pesan menguat dari berbagai elemen masyarakat: tidak boleh ada satu pun aktor yang kebal hukum. Jika hukum tunduk pada kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya keadilan—tetapi juga masa depan demokrasi itu sendiri. ( Aj/Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar