Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

SAPU BERSIH GALIAN C ILEGAL DI BOGOR: SATPOL PP PARUNGPANJANG ANCAM TUTUP PAKSA, PELAKU TERANCAM PIDANA BERAT HINGGA RP100 MILIAR

Jumat, 10 April 2026 | Jumat, April 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-10T09:09:04Z


CNEWS, Bogor — Praktik galian C ilegal kembali menjadi sorotan nasional. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, turun tangan langsung menertibkan aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin yang diduga kuat melanggar hukum. Penindakan tegas dilakukan di wilayah perbatasan Desa Lumpang dan Desa Gorowong, Kamis (9/4/2026), dengan pengawalan langsung dari Camat Parungpanjang, Charuka Yudhyanto Nugroho.


Operasi lapangan ini bukan sekadar inspeksi biasa. Pemerintah kecamatan secara terbuka menyatakan sikap tanpa kompromi terhadap segala bentuk aktivitas usaha yang tidak memiliki legalitas resmi, terutama yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.


“Galian C yang tidak memiliki izin di wilayah Parungpanjang akan kami tindak tegas sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku. Tidak ada toleransi,” tegas Camat Charuka di lokasi penertiban.


Ancaman Penutupan Paksa: Pemerintah Tidak Main-Main


Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan indikasi kuat bahwa pengelola galian tidak mengantongi izin operasional yang sah. Kondisi ini langsung memicu peringatan keras dari pemerintah setempat. Bahkan, ultimatum tegas dilontarkan: jika aktivitas masih berlanjut, penutupan paksa akan dilakukan tanpa kompromi.


“Kalau masih ada aktivitas besok, kita tutup paksa. Ini perintah yang akan kita laksanakan. Tidak boleh ada lagi kegiatan ilegal di sini,” ujarnya dengan nada tegas.


Langkah ini mencerminkan meningkatnya keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini kerap luput dari pengawasan atau bahkan diduga dilindungi oleh oknum tertentu.


Jerat Hukum Berat: Penjara hingga Denda Rp100 Miliar


Penindakan terhadap galian C ilegal ini bukan tanpa dasar. Pemerintah mengacu pada sejumlah regulasi nasional yang memberikan sanksi tegas, baik pidana maupun administratif.


Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), disebutkan:


Pasal 158: Setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Pasal 161: Pihak yang terlibat dalam distribusi atau penjualan hasil tambang ilegal dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.


Selain itu, pelanggaran terhadap aspek lingkungan juga memiliki konsekuensi serius. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 menegaskan bahwa kegiatan tanpa izin lingkungan dapat berujung pada pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.


Tak hanya pidana, sanksi administratif juga menanti. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, pelaku usaha tambang ilegal dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin secara permanen.


Dampak Lingkungan dan Sosial: Ancaman Nyata di Lapangan


Galian C ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas ini kerap menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan struktur tanah, potensi longsor, pencemaran lingkungan, hingga rusaknya infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan berat.


Di wilayah Parungpanjang sendiri, praktik galian ilegal telah lama dikeluhkan warga. Debu, kerusakan jalan, serta gangguan aktivitas sehari-hari menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat akibat lemahnya pengawasan di masa lalu.


Dengan langkah tegas ini, pemerintah kecamatan berupaya mengembalikan fungsi ruang dan memastikan keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama.


Ujian Konsistensi Penegakan Hukum


Meski langkah ini mendapat apresiasi, publik tetap menunggu konsistensi aparat dalam menindaklanjuti temuan di lapangan. Penertiban yang tidak berkelanjutan kerap menjadi celah bagi pelaku untuk kembali beroperasi secara diam-diam.


Pengamat kebijakan menilai, keberhasilan penertiban galian ilegal tidak hanya ditentukan oleh aksi sesaat, tetapi oleh keberanian menindak hingga ke akar, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak yang membekingi aktivitas tersebut.


“Kalau hanya penutupan sementara tanpa penegakan hukum yang tuntas, biasanya aktivitas akan muncul lagi. Yang dibutuhkan adalah efek jera,” ujar seorang analis.


Komitmen Daerah: Antara Ketegasan dan Pembuktian


Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah mulai serius membenahi tata kelola pertambangan di tingkat lokal. Namun, komitmen tersebut kini diuji: apakah langkah tegas ini akan berlanjut hingga proses hukum, atau berhenti pada peringatan administratif semata.


Satu hal yang pasti, di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu lingkungan dan tata kelola sumber daya alam, setiap bentuk pembiaran terhadap aktivitas ilegal akan semakin sulit ditoleransi.


CNEWS akan terus memantau perkembangan penertiban ini, termasuk potensi penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik galian C ilegal di wilayah Bogor dan sekitarnya. ( Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update