CNEWS, Jakarta, Jumat 3 April 2026 — Dinamika hukum nasional kembali memanas. Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) secara terbuka menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang ditujukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penanganan perkara ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam pernyataan resminya, organisasi ini bahkan mengklaim telah menyiapkan kekuatan besar: 1000 pengacara yang siap diterjunkan untuk membela institusi Polri. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen menjaga marwah hukum dari apa yang mereka nilai sebagai gugatan yang tidak tepat secara yuridis.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menegaskan bahwa gugatan CLS tersebut mengandung kekeliruan mendasar dalam memahami hukum acara di Indonesia.
“Gugatan ini salah alamat. Proses penyidikan yang sedang berjalan tidak bisa digugat melalui mekanisme Citizen Lawsuit. Ini kekeliruan fatal dalam konstruksi hukum,” tegas Pitra.
CLS Dinilai Tidak Tepat Sasaran
Menurut Pitra, secara prinsip, CLS digunakan untuk menggugat kelalaian negara dalam memenuhi hak-hak warga negara, bukan untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Ia menekankan bahwa jika terdapat keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum, mekanisme yang sah dan tepat adalah melalui praperadilan, bukan melalui CLS.
“Kalau ingin menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, jalurnya jelas: praperadilan. Bukan CLS. Ini dua hal yang sangat berbeda dalam sistem hukum kita,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik tajam terhadap pihak-pihak yang dinilai mencoba membangun opini publik tanpa dasar hukum yang kuat.
Siaga Total: 1000 Pengacara Disiapkan
Dalam langkah yang terbilang tidak biasa, Petisi Ahli menyatakan kesiapan untuk mengerahkan hingga 1000 pengacara dalam menghadapi gugatan tersebut. Mereka menilai, pembelaan terhadap Polri bukan sekadar soal institusi, melainkan menyangkut integritas sistem penegakan hukum nasional.
“Kami tidak akan diam. Ini bukan hanya soal Polri, tapi soal menjaga agar hukum tidak dipermainkan oleh kepentingan tertentu. Kami siapkan 1000 pengacara terbaik,” kata Pitra.
Langkah ini juga dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pertarungan hukum dalam kasus ini berpotensi berlangsung panjang dan sengit.
Aroma Politis Menguat
Petisi Ahli juga menyoroti adanya dugaan muatan politis dalam gugatan CLS tersebut. Mereka menilai bahwa gugatan ini lebih condong sebagai alat pembentukan opini publik ketimbang upaya hukum yang murni.
“Jangan jadikan hukum sebagai panggung sensasi. Jika ingin mencari keadilan, gunakan mekanisme yang benar, bukan memelintir aturan,” tegasnya.
Pernyataan ini mempertegas kekhawatiran bahwa praktik penggunaan jalur hukum yang tidak tepat dapat menciptakan preseden buruk dan merusak tatanan hukum di masa depan.
Imbauan untuk Publik
Menutup pernyataannya, Petisi Ahli mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan bijak dalam menyikapi isu hukum yang berkembang, terutama yang berkaitan dengan tokoh nasional dan institusi negara.
Mereka mengingatkan agar publik tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu memiliki dasar hukum yang kuat.
“Masyarakat harus cerdas. Jangan mudah terprovokasi oleh opini yang menyesatkan. Hukum harus dijaga bersama,” pungkas Pitra. (Edo)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar