CNEWS, Jakarta – Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Kesepakatan yang disebut-sebut sebagai bagian dari skema reciprocal trade itu dinilai berpotensi menggerus kedaulatan ekonomi nasional serta melemahkan posisi Indonesia sebagai negara dengan politik luar negeri bebas aktif.
Sejumlah pihak menilai terdapat klausul kontroversial yang diibaratkan sebagai “poison pill”, yakni pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain tanpa persetujuan Amerika Serikat. Jika benar adanya, ketentuan tersebut dianggap sebagai bentuk intervensi yang bertentangan dengan konstitusi dan prinsip kemandirian ekonomi bangsa.
“Ini bukan sekadar perjanjian dagang, tapi menyangkut kedaulatan negara. Indonesia seolah dipaksa tunduk dalam menentukan arah investasi dan mitra strategis,” ungkap salah satu pengamat kebijakan publik.
Sektor Energi Dinilai Tidak Masuk Akal
Sorotan tajam juga mengarah ke sektor energi. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia disebut harus membuka ruang impor batu bara dari Amerika Serikat. Kebijakan ini dinilai janggal, mengingat Indonesia merupakan salah satu eksportir batu bara terbesar di dunia.
Di tengah upaya transisi menuju energi bersih, kebijakan impor batu bara justru dinilai kontraproduktif dan tidak selaras dengan komitmen pengurangan emisi karbon.
“Ini ironi. Kita sedang bicara transisi energi, tapi justru membuka impor batu bara. Secara logika ekonomi maupun kebijakan lingkungan, ini sulit diterima,” tegas sumber tersebut.
Peternak Lokal Terancam
Tak hanya sektor energi, sektor pangan dan pertanian juga diprediksi akan terdampak signifikan. Rencana impor produk seperti daging ayam, susu sapi, hingga keju dinilai berpotensi memukul peternak lokal, khususnya di wilayah sentra produksi seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Peternak dikhawatirkan hanya akan menjadi penonton di negeri sendiri, tanpa perlindungan yang memadai dari pemerintah. Ketimpangan harga dan daya saing dengan produk impor menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan usaha mereka.
DPR Tidak Dilibatkan, Transparansi Dipertanyakan
Kritik juga diarahkan pada minimnya keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses perumusan perjanjian tersebut. Padahal, sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki fungsi pengawasan dan peran strategis dalam menyetujui kebijakan yang berdampak luas terhadap rakyat.
Kurangnya transparansi ini memicu kecurigaan publik dan memperkuat anggapan bahwa perjanjian tersebut disusun tanpa kajian mendalam serta partisipasi pemangku kepentingan.
Desakan Pembatalan Menguat
Seiring meningkatnya kritik, desakan agar pemerintah segera membatalkan atau setidaknya meninjau ulang perjanjian tersebut semakin menguat. Banyak pihak menilai Indonesia tidak boleh tunduk pada tekanan asing yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.
“Jangan sampai Indonesia mengalami kerugian ganda—secara ekonomi dan diplomasi. Pemerintah harus berani mengevaluasi bahkan membatalkan jika terbukti merugikan,” tegasnya.
Penutup
Perjanjian dagang ini kini menjadi sorotan nasional dan diprediksi akan terus memicu polemik. Publik menuntut keterbukaan penuh atas isi kesepakatan serta langkah tegas pemerintah untuk memastikan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar