Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Polri Tegas: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jalani Sidang Etik, Tak Ada Impunitas Bagi Tersangka Narkoba

Minggu, 15 Februari 2026 | Minggu, Februari 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-15T14:48:13Z
Poto: Didk Putra Kuncoro

CNEWS, Jakarta — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadwalkan sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Bareskrim Polri. Sidang etik akan digelar di Biro Wabprof Divisi Propam Polri pada Kamis, 19 Februari 2026.


“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).


Isir menegaskan, Polri berkomitmen penuh menegakkan hukum secara transparan dan tanpa tebang pilih, terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota kepolisian.


“Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” tegas Isir.



Tak Ada Perlakuan Istimewa



Polri memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, termasuk aparatnya sendiri. Isir menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi Didik maupun keluarga anggota Polri lain yang tersangkut kasus narkoba.


“Kami pastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi oknum anggota Polri. Pimpinan Polri menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat dalam jaringan narkotika,” kata Isir menegaskan.


Ia menambahkan, proses pemeriksaan terhadap Didik akan dilakukan secara lebih ketat guna menjaga marwah institusi Polri. Langkah ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan ‘bersih-bersih internal’ secara menyeluruh dan berkelanjutan.



Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara



Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus narkoba setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) malam.


“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti memiliki barang bukti narkotika. Proses penyidikan dilanjutkan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.


Dalam keterangan resminya, Eko menjelaskan bahwa koper putih milik Didik ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Di dalam koper tersebut, polisi menyita sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 2 butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.


“Peserta gelar sepakat menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka berdasarkan bukti kuat yang ditemukan di lokasi,” tegas Eko.



Dasar Hukum



Penyidik menjerat Didik dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang diperkuat dengan lampiran klasifikasi obat terlarang sesuai regulasi terbaru.



Langkah Tegas Polri



Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Sejumlah pengamat menilai, langkah cepat penetapan tersangka dan jadwal sidang etik memperlihatkan upaya reformasi internal yang tidak sekadar slogan.


Polri menegaskan, setiap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan diproses pidana dan etik secara paralel, tanpa kompromi.


“Kami tegakkan hukum secara transparan. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di tubuh Polri,” tutup Isir. ( Red) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update