Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

SURAT TERBUKA PPWI: Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diduga Alami Pelanggaran HAM Berat di Polda Riau

Sabtu, 24 Januari 2026 | Sabtu, Januari 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-23T20:06:51Z


CNEWS | JAKARTA — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melayangkan Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia dan sejumlah lembaga negara strategis, menyusul dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan maladministrasi hukum serius terhadap aktivis anti-korupsi Jekson Sihombing, yang hingga kini ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Riau.


Surat terbuka tersebut ditujukan langsung kepada Presiden RI, Komnas HAM, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Dewan Pengawas Mahkamah Agung, hingga Tim Reformasi Polri. PPWI menilai penanganan hukum terhadap Jekson telah menyimpang dari prinsip due process of law dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan gerakan anti-korupsi nasional.


Empat Bulan Ditahan, Ditempatkan di Sel Isolasi


Dalam surat tersebut, PPWI mengungkapkan bahwa Jekson Sihombing telah hampir empat bulan ditahan dan ditempatkan di sel isolasi (strapsel) layaknya pelaku terorisme atau kejahatan luar biasa. Padahal, status hukum Jekson masih sebagai tahanan titipan, dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 16 Desember 2025.


PPWI menilai, penahanan berkepanjangan di sel kepolisian tanpa pemindahan ke Rumah Tahanan Negara merupakan bentuk maladministrasi hukum dan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Lebih serius lagi, PPWI menyebut adanya informasi dari sumber internal yang menyatakan Jekson diduga menjadi target operasi untuk “dilenyapkan secara perlahan” melalui tekanan fisik dan psikologis oleh oknum pimpinan di lingkungan Polda Riau. Tuduhan ini disebut sebagai alarm bahaya yang tidak boleh diabaikan negara.


Diduga Langgar HAM Berat


PPWI merinci sedikitnya empat kategori pelanggaran serius:


Pertama, penahanan sewenang-wenang, yang melanggar Pasal 9 Deklarasi Universal HAM serta Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.


Kedua, perlakuan kejam dan tidak manusiawi, melalui penempatan di sel isolasi tanpa alasan disipliner yang sah, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 5 DUHAM dan Pasal 33 UU HAM.


Ketiga, pengabaian perlindungan terhadap pembela HAM, mengingat Jekson dikenal luas sebagai aktivis yang konsisten membongkar korupsi dan kejahatan korporasi perkebunan sawit ilegal di Riau.


Keempat, kriminalisasi terhadap penyelamat aset negara, yang menurut PPWI justru merusak semangat pemberantasan korupsi.


Aktivis yang Membongkar Sawit Ilegal


PPWI menegaskan, Jekson Sihombing bukan figur biasa. Ia dikenal aktif mengungkap ribuan hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan Riau yang merugikan negara dari sektor pajak dan PNBP.


Advokasi Jekson disebut turut mendorong Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan sawit ilegal dengan nilai aset negara mencapai triliunan rupiah. Perannya juga dinilai memberi efek jera terhadap korporasi yang selama ini kebal hukum.


“Tidak masuk akal secara hukum dan moral, seorang yang berkontribusi menyelamatkan uang negara justru diperlakukan seperti penjahat kelas berat, sementara pelaku kejahatan korporasi masih bebas,” tegas PPWI dalam suratnya.


Desakan Langsung ke Presiden dan Lembaga Negara


Dalam tuntutannya, PPWI meminta Presiden RI memerintahkan Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Polda Riau. Komnas HAM diminta segera turun langsung memeriksa kondisi fisik dan psikologis Jekson di sel isolasi.


PPWI juga mendesak Kejaksaan Agung memastikan proses Tahap II dilakukan transparan dan penahanan segera dialihkan ke Rutan. Sementara Mahkamah Agung diminta mengawasi persidangan agar bebas dari intervensi, suap, dan rekayasa hukum.


“Negara tidak boleh menghukum warganya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika ini dibiarkan, maka keadilan dan martabat hukum Indonesia dipertaruhkan,” tegas PPWI.


Surat terbuka ini ditandatangani Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan Sekretaris Jenderal Fachrul Razi, tertanggal Jakarta, 23 Januari 2026, dan dinyatakan sebagai bentuk perlawanan sipil terhadap dugaan kriminalisasi aktivis dan pembungkaman suara anti-korupsi.


CNEWS akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu respons resmi dari Presiden RI, Kapolri, Komnas HAM, serta Kejaksaan Agung.( Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update