Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Ketua DPD Akpersi Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Mokoau TA 2023–2024: Nilai Anggaran Capai Rp1,55 Miliar

Selasa, 10 Juni 2025 | Selasa, Juni 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-10T15:11:00Z


CNews , Kendari, 10 Juni 2025 – Dugaan tindak pidana korupsi dana desa kembali mencuat di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Kali ini, sorotan tajam datang dari Ketua Umum DPD Sulawesi Tenggara Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi), Indra Dapa Saranani, yang mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Mokoau terkait realisasi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024 yang totalnya mencapai Rp1.557.312.000.


Indra menilai penyaluran dan penggunaan dana desa di Desa Mokoau sarat kejanggalan dan berpotensi kuat terjadi penyimpangan anggaran, terlebih dengan nilai pagu anggaran yang terbilang fantastis—Rp829.433.000 untuk TA 2024 dan Rp727.879.000 untuk TA 2023.


Indikasi Penyimpangan: Pengadaan Sarat Masalah


Dari hasil pengamatan dan data yang dihimpun Akpersi, disebutkan bahwa skema penyaluran dana desa terbagi menjadi tiga tahap, yakni:


  • Tahap I: Rp293.963.700 (40,39%)
  • Tahap II: Rp218.363.700 (30%)
  • Tahap III: Rp215.551.600 (29,61%)


Namun menurut Indra, sejumlah item pengadaan dan pembangunan yang tercantum dalam APBDes patut dicurigai, antara lain:


  • Pembangunan/Rehabilitasi Sumber Air Bersih: Rp95.072.170
  • Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga: Rp225.728.780
  • Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan): Rp182.864.000
  • Keadaan Mendesak/Bencana: Rp75.600.000
  • Penyusunan Dokumen Keuangan Desa: Rp21.000.000
  • Sarana Perkantoran/Pemerintahan: Rp4.000.000
  • Penyelenggaraan Posyandu: Rp44.400.000
  • PAUD/TK/TPQ/Madrasah Non-Formal: Rp10.000.000
  • Pemeliharaan Sarana Energi Alternatif: Rp28.000.000
  • Penyuluhan Kesehatan: Rp1.000.000


"Kami melihat ketidaksesuaian antara angka dan dampak nyata di lapangan. Harus ada audit khusus terhadap realisasi fisik dan keuangan atas seluruh item ini,” tegas Indra.


Kritik terhadap Inspektorat Konawe Selatan


Tak hanya mendesak Kejati Sultra untuk mengusut Kades Mokoau, Indra juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan yang dianggap terlalu cepat mengeluarkan surat bebas temuan. Menurutnya, surat tersebut tidak relevan dengan realitas penyaluran dan pemanfaatan dana desa di lapangan.


“Kami mempertanyakan integritas proses audit. Jika tak ada temuan, lalu bagaimana penjelasan terhadap minimnya output pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat?” katanya.

 

Indra menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi dan membatalkan surat bebas temuan tersebut jika terbukti tidak berdasarkan audit yang objektif dan mendalam.


Langkah Lanjutan: Demonstrasi dan Pelaporan Jika Diperlukan


Akpersi Sultra juga menyatakan kesiapannya untuk melengkapi bukti dan melakukan aksi demonstrasi jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.


“Jika Kejati butuh, kami siap menyerahkan dokumen dan bukti pendukung dugaan korupsi ini. Jika dibutuhkan, kami akan turun ke jalan untuk memastikan kasus ini tidak ditutup-tutupi,” pungkas Indra.

 

Permintaan Evaluasi Menyeluruh


Indra menutup pernyataannya dengan harapan besar agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak hanya menyentuh kasus ini di permukaan.


“Jangan hanya melihat nominal, tapi lihat juga prosesnya. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan, baik terhadap kepala desa, pelaksanaan APBDes, maupun lembaga pengawasan seperti inspektorat,” ujarnya.


( Tim - Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update