Jurnalis bukan musuh, negara wajib hadir lindungi kebebasan pers
CNews - Lhokseumawe, Mitramabesnews.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Aceh, Muslim, angkat suara terkait insiden teror pelemparan bom molotov terhadap rumah wartawan Joko Purnomo di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Hingga Selasa (3/6/2025), kasus ini belum menunjukkan kemajuan berarti dalam pengungkapan pelaku maupun motifnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari keterangan korban, peristiwa terjadi pada Jumat dini hari, 11 April 2025, di Gang Mushalla, Kelurahan Alurdua Baru, Kecamatan Sei Lapan, Kabupaten Langkat. Saat itu, rumah korban dalam keadaan sepi. Istri korban yang pertama kali menyadari adanya suara mencurigakan segera membangunkan suaminya.
Saat Joko keluar rumah, ia hanya sempat melihat sebuah mobil berwarna hitam melaju kencang meninggalkan lokasi. Nomor polisi kendaraan tidak terlihat jelas. Di sekitar halaman rumah, korban menemukan botol sirup berisi kain yang berbau bensin, diduga kuat sebagai bom molotov rakitan. Api sempat membakar pintu depan dan tirai kamar anak korban, namun berhasil dipadamkan.
Meski telah dilaporkan ke Polsek Pangkalan Brandan, hingga kini belum ada titik terang soal identitas pelaku maupun perkembangan penyelidikan yang berarti.
Ketua DPD AKPERSI Aceh mengecam keras lambannya proses penanganan kasus tersebut. Ia menilai teror terhadap jurnalis sebagai bentuk serangan langsung terhadap demokrasi dan kebebasan pers.
“Insiden ini jelas merupakan bentuk intimidasi terhadap profesi wartawan. Kepolisian harus bertindak cepat dan transparan, jangan sampai publik menganggap ada pembiaran. Jika aparat lamban, ini bisa menjadi preseden buruk bagi keselamatan jurnalis lainnya,” tegas Muslim.
Muslim juga mengingatkan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan negara wajib menjamin keselamatan mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
AKPERSI Aceh mendesak Kapolda Sumatera Utara hingga Kapolri untuk turun tangan mengawasi proses penyidikan secara serius, sekaligus mendorong semua elemen pers bersatu menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. ( Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar