CNews - Makassar, Sulawesi Selatan — Seorang perempuan muda berusia 21 tahun, Nanda Nursifa, menjadi korban penganiayaan berat oleh Rudi Abdullah, pria yang mengaku sebagai intel TNI namun diketahui merupakan warga sipil. Ironisnya, hingga kini pelaku belum diamankan secara hukum, memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum, termasuk pihak Polrestabes Makassar dan Denpom setempat.
Kasus ini bermula saat Nanda melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Rudi Abdullah, suami sirinya, pada 23 Maret 2025 lalu ke Polrestabes Makassar, dengan nomor laporan polisi: LP/B/487/III/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti dalam proses hukum tersebut.
"Saya sudah membuat laporan resmi, tapi pelaku justru dipulangkan usai diperiksa oleh oknum penyidik Denpom. Sekarang dia bebas berkeliaran kembali di Jayapura, bekerja seperti biasa di RS Marthen Indey (Ariyoko TNI)," ungkap Nanda kepada tim media saat ditemui di rumah keluarganya di Makassar.
Kekerasan Berulang dan Ancaman Nyawa
Dalam keterangannya, Nanda menjelaskan bahwa kekerasan telah terjadi sejak mereka tinggal bersama di Jayapura. Ia kerap dipukuli tanpa alasan yang jelas. Harapan akan kehidupan yang lebih baik saat pindah ke Makassar Februari lalu justru berubah menjadi mimpi buruk.
"Saya dipukul, ditendang, dicekik, bahkan dipukul dengan pisau dapur sampai kaki saya luka. Dia juga mengancam akan membunuh saya kalau saya keluar rumah," ujarnya.
Proses Hukum Janggal, Pelaku Dipulangkan
Nanda juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Setelah pelaku diamankan oleh tim Resmob Polda Sulsel dan Denpom, alih-alih ditindaklanjuti, pelaku justru dipulangkan.
"Saya heran, kenapa setelah diperiksa justru pelaku dipulangkan? Bukannya diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Makassar sesuai prosedur hukum pidana umum. Ada apa dengan oknum penyidik Denpom?" tegas Nanda.
Perlindungan Hukum yang Terabaikan
Padahal, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), tindakan Rudi Abdullah sudah masuk dalam kategori kekerasan fisik dan psikis yang memiliki ancaman hukuman pidana berat:
- Penjara hingga 10 tahun jika menyebabkan luka berat.
- Penjara hingga 3 tahun untuk kekerasan psikis berat.
Namun, pelaku hingga kini tidak ditahan dan malah berada jauh dari jangkauan hukum.
Korban Minta Perlindungan Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri
Dengan suara bergetar, Nanda memohon agar kasus ini tidak dibiarkan. Ia meminta perhatian dan intervensi langsung dari Presiden RI, Panglima TNI, dan Kapolri untuk menindak tegas pihak-pihak yang mempermainkan proses hukum dalam kasus ini.
"Saya hanya ingin keadilan. Saya mohon kepada Bapak Presiden, Bapak Panglima TNI, dan Bapak Kapolri, agar memberikan perlindungan kepada saya dan menindak tegas pelaku serta oknum-oknum yang melindunginya," pungkasnya.
( Arifin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar