CNEWS | JAYAPURA, PAPUA — Penanganan perkara dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua kembali menjadi sorotan. Aktivis antikorupsi Papua, Yerry Basri Mak, SH., MH., mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut apabila penanganannya di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
Yerry mempertanyakan perkembangan penyidikan PON XX Papua, khususnya terkait pernyataan Kejati Papua pada Maret 2025 yang menyebut telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk perkara PON Jilid II dan akan segera menetapkan lebih dari satu tersangka baru.
“Pertanyaannya sederhana: mana perkembangan kasusnya? Kejati Papua pernah menyampaikan kepada publik bahwa akan ada tersangka baru dalam perkara PON. Sampai sekarang masyarakat masih menunggu kejelasan dan transparansi mengenai perkembangan tersebut,” ujar Yerry kepada media.
Berdasarkan pemberitaan resmi Kejati Papua, penyidikan lanjutan atau PON Jilid II memang telah dibuka. Kejati Papua pada Maret 2025 menyatakan terdapat lebih dari satu calon tersangka baru dari unsur ASN maupun non-ASN dan identitasnya akan diumumkan setelah proses penyidikan memenuhi ketentuan hukum.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, Kejati Papua pada Agustus 2025 masih menyatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan. Kejati juga menyebut bahwa salah satu saksi berinisial YW telah mengembalikan Rp10 miliar dan menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
Yerry menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari Kejati Papua.
“Jangan sampai publik hanya mendengar janji akan ada tersangka baru, tetapi kemudian tidak mendapatkan penjelasan mengenai sejauh mana penyidikannya. Kalau memang alat bukti belum cukup, sampaikan kepada masyarakat. Kalau penyidikan masih berjalan, jelaskan perkembangannya. Jangan biarkan kasus besar seperti ini kehilangan kepastian informasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pertanyaan publik mengenai perkara tersebut bukan berarti menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Menurutnya, seluruh pihak tetap harus berpegang pada asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti. Yang kami minta adalah proses hukum yang transparan, profesional, dan tidak berhenti di tengah jalan,” kata Yerry.
Sebagai catatan, Kejati Papua sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PON XX Papua, yakni TR, RD, RL, dan VP. Pada 2024, Kejati menyatakan tiga tersangka telah ditahan sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Sementara itu, Kejati Papua kemudian menyatakan penyidikan PON berlanjut ke Jilid II. Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejati juga melaporkan adanya pengembalian dana yang berkaitan dengan perkara PON, dengan total pengembalian yang diberitakan mencapai puluhan miliar rupiah.
DESAK KEJAGUNG DAN KPK TURUN TANGAN
Atas kondisi tersebut, Yerry mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk melakukan supervisi, monitoring, atau mengambil langkah sesuai kewenangan hukum apabila ditemukan alasan yang memenuhi ketentuan untuk penanganan lebih lanjut.
“Kalau masyarakat melihat perkara ini tidak bergerak, maka wajar muncul pertanyaan. Karena itu kami mendesak Kejagung dan KPK turun tangan sesuai kewenangannya untuk memastikan perkara dugaan korupsi dana PON Papua berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Yerry juga meminta Kejati Papua tidak hanya menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi, tetapi menunjukkan perkembangan konkret penyidikan kepada publik.
“Publik Papua membutuhkan kepastian. Jangan sampai perkara dengan nilai kerugian negara yang besar hanya ramai ketika ada konferensi pers, tetapi kemudian sunyi ketika masyarakat menunggu perkembangan tersangka baru,” katanya.
Ia menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil terhadap penegakan hukum dan bukan upaya untuk mengintervensi proses penyidikan.
“Kejaksaan harus membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan kepentingan siapa pun. Bila ada pihak yang terbukti terlibat, proses sesuai hukum. Bila tidak cukup bukti, jelaskan secara terbuka. Yang paling penting, jangan biarkan masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” pungkas Yerry.
Versi ini sengaja menggunakan frasa “dipertanyakan”, “dinilai”, “apabila”, dan “jika” untuk menghindari tuduhan bahwa Kejati Papua benar-benar “masuk angin” tanpa bukti. Fakta yang paling kuat justru adalah adanya pernyataan resmi Kejati tentang rencana tersangka baru dan perkembangan penyidikan yang kemudian masih dilaporkan berjalan. (Tim/YBM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar