-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

FKSRI Geruduk Polda Sumut, Desak Penindakan Dugaan Jaringan Judi dan Evaluasi Kinerja Aparat

Rabu, 24 Juni 2026 | Rabu, Juni 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-24T11:39:50Z


CNEWS SUMATERA UTARA | MEDAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Masyarakat Indonesia (FKSRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin (22/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap dugaan praktik perjudian yang disebut masih beroperasi secara terbuka di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang.


Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan diwarnai berbagai tuntutan terkait pemberantasan perjudian yang dinilai belum menunjukkan hasil maksimal. Massa menilai praktik perjudian yang diduga beroperasi di sejumlah titik telah lama menjadi perhatian masyarakat, namun hingga kini belum terlihat langkah penegakan hukum yang dianggap mampu memberikan efek jera.


Dalam orasinya, peserta aksi menyebut beberapa lokasi di Kecamatan Lubuk Pakam yang menurut mereka diduga menjadi pusat aktivitas perjudian. Massa juga menyampaikan dugaan adanya jaringan yang kuat sehingga aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama.


Koordinator aksi menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar operasi sesaat yang tidak menyentuh akar persoalan.


"Kami meminta aparat penegak hukum membuktikan komitmennya dalam memberantas perjudian. Masyarakat ingin melihat penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih," tegas salah seorang orator dari atas mobil komando.


Massa juga meminta agar aparat melakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut. Namun demikian, seluruh tudingan yang disampaikan dalam aksi itu masih merupakan pernyataan peserta unjuk rasa dan belum memperoleh putusan hukum maupun pembuktian melalui proses peradilan.


Selain menuntut penindakan terhadap dugaan pelaku perjudian, massa juga meminta adanya evaluasi terhadap kinerja aparat dalam merespons laporan masyarakat terkait penyakit masyarakat yang dinilai meresahkan.


Minta Transparansi dan Akuntabilitas


Dalam aksinya, peserta unjuk rasa berupaya bertemu dengan pejabat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut untuk menyampaikan aspirasi secara langsung serta menyerahkan informasi yang mereka miliki.


Namun, pertemuan tersebut belum dapat terlaksana karena pejabat yang dimaksud tidak berada di tempat saat aksi berlangsung.


Aspirasi massa akhirnya diterima oleh petugas Pengawasan Masyarakat (Pemwas) Polda Sumut yang berjanji akan meneruskan seluruh tuntutan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.


Meski demikian, massa menegaskan akan terus mengawal isu pemberantasan perjudian di Sumatera Utara hingga terdapat langkah konkret yang dapat dirasakan masyarakat.


Judi Dinilai Ancam Ketertiban Sosial


FKSRI menilai praktik perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan keamanan di tengah masyarakat. Karena itu, mereka mendesak seluruh aparat penegak hukum agar memperkuat pengawasan dan meningkatkan efektivitas pemberantasan penyakit masyarakat tersebut.


Sebagaimana diketahui, perjudian merupakan tindak pidana yang dilarang berdasarkan Pasal 303 dan Pasal 303 Bis KUHP serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.


Masyarakat berharap setiap laporan terkait dugaan perjudian dapat ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan berbagai dugaan yang disampaikan peserta aksi. (Tim )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update