CNEWS, JAKARTA — Wacana memasukkan rokok elektronik (vape) sebagai objek pidana dalam revisi Undang-Undang Narkotika kian menuai gelombang kritik tajam. Kali ini, sorotan datang dari kalangan internal penegak hukum sendiri. Anang Iskandar, mantan pejabat tinggi Polri sekaligus pakar hukum narkotika, secara tegas memperingatkan bahwa langkah tersebut merupakan kekeliruan mendasar yang berpotensi merusak sistem hukum nasional.
Dalam kajian bertajuk “Kajian Hukum Narkotika di Indonesia”, ia menegaskan satu pesan keras: “STOP! Melarang vape dalam UU Narkotika.”
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, kriminalisasi vape dalam rezim hukum narkotika bukan hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga berisiko menciptakan distorsi besar dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.Salah Arah: DPR Dinilai Campuradukkan Alat dan Substansi
Perdebatan bermula dari dukungan sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III, yang mendorong agar vape dimasukkan dalam kategori terlarang di dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Argumentasi yang digunakan merujuk pada temuan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menemukan sejumlah cairan vape mengandung zat berbahaya, termasuk narkotika seperti kanabinoid sintetis, methamphetamine (sabu), dan etomidate.
Namun, menurut Anang Iskandar, logika tersebut keliru secara prinsipil.
“Yang berbahaya dan harus dilarang adalah kandungan zatnya, bukan alatnya. Vape itu hanya media, bukan narkotika,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum, penyamaan antara alat dan substansi merupakan kesalahan fatal. Ia mengibaratkan vape seperti “bong”—alat yang kerap digunakan untuk mengonsumsi narkotika—yang tidak pernah dikriminalisasi dalam undang-undang.
Data BNN: Fakta Penting, Tapi Tidak Boleh Disalahartikan
Hasil uji laboratorium BNN memang menunjukkan temuan serius:
11 sampel cairan vape mengandung kanabinoid sintetis
1 sampel mengandung methamphetamine
23 sampel mengandung etomidate (obat bius)
Namun, para ahli menegaskan bahwa temuan ini tidak otomatis melegitimasi pelarangan vape secara keseluruhan dalam UU Narkotika.
Sebaliknya, temuan tersebut seharusnya menjadi dasar untuk:
memperketat pengawasan zat kimia dalam cairan vape
meningkatkan penegakan hukum terhadap peredaran zat narkotika terselubung
bukan memperluas kriminalisasi terhadap alat yang bersifat netral
Anomali Global: Indonesia Terancam Menyimpang dari Praktik Internasional
Secara internasional, tidak ada preseden kuat yang mengategorikan vape sebagai objek pidana dalam hukum narkotika.
Sebagian negara memang melarang atau membatasi vape, namun pendekatan yang digunakan adalah:
regulasi kesehatan publik
kebijakan perdagangan dan distribusi
pembatasan administratif, bukan pidana narkotika
Jika Indonesia tetap memaksakan kriminalisasi vape dalam UU Narkotika, maka hal ini akan menciptakan anomali hukum internasional, yang berpotensi merusak kredibilitas sistem hukum Indonesia di mata global.
Ancaman Serius: Distorsi Penegakan Hukum
Lebih jauh, Anang Iskandar memperingatkan dampak paling berbahaya dari kebijakan ini: pergeseran fokus penegakan hukum.
Jika vape dijadikan objek pidana:
Penyidik akan disibukkan dengan kasus penggunaan atau kepemilikan vape
Jaksa dan hakim akan dibanjiri perkara kecil yang tidak strategis
Sumber daya penegakan hukum terpecah
Akibatnya, upaya utama memberantas jaringan besar narkotika justru melemah.
“Ini berbahaya. Aparat bisa kehilangan fokus dari bandar besar dan sindikat internasional,” tegasnya.
Dalam konteks Indonesia yang masih menjadi target pasar narkotika global, kesalahan arah kebijakan ini bisa berdampak sistemik.
UU Narkotika: Bukan Sekadar Instrumen Pidana
Ia juga mengingatkan bahwa UU Narkotika adalah regulasi khusus yang tidak semata berbasis pemidanaan.
UU ini menggabungkan dua pendekatan:
penal (pidana) untuk pemberantasan jaringan
non-penal (kesehatan) untuk rehabilitasi penyalahguna
Kriminalisasi vape dinilai berpotensi merusak keseimbangan ini dan menggeser orientasi hukum ke arah yang terlalu represif tanpa basis ilmiah yang kuat.
Solusi Tegas: Gunakan Pendekatan Kesehatan dan Perdagangan
Sebagai solusi, Anang Iskandar menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengatur vape—bahkan melarangnya—namun harus melalui jalur yang tepat:
1. Pendekatan Kesehatan
Pembatasan penggunaan
Edukasi bahaya kesehatan
Perlindungan kelompok rentan
2. Pendekatan Perdagangan
Pelarangan produksi atau impor
Pengawasan distribusi
Standarisasi produk
Dengan pendekatan ini, negara tetap bisa melindungi masyarakat tanpa merusak sistem hukum pidana.
Peringatan Keras: DPR Diminta Tidak Gegabah
Kritik ini menjadi peringatan serius bagi DPR agar tidak terburu-buru mengambil keputusan strategis dalam revisi UU Narkotika.
Pembentukan undang-undang harus berbasis:
kajian ilmiah
konsistensi hukum
praktik internasional
serta dampak jangka panjang
Jika tidak, kebijakan yang lahir justru berpotensi menjadi bumerang bagi penegakan hukum itu sendiri.
CNEWS Insight: Tarik Ulur Kepentingan vs Rasionalitas Hukum
CNEWS mencatat, polemik ini mencerminkan pertarungan dua pendekatan besar:
pendekatan represif populis yang cenderung memperluas kriminalisasi
versus pendekatan rasional berbasis kesehatan dan hukum modern
Keputusan yang diambil DPR dalam revisi UU Narkotika akan menjadi penentu arah kebijakan narkotika Indonesia ke depan—apakah tetap fokus pada pemberantasan jaringan besar, atau justru terjebak dalam kriminalisasi yang tidak tepat sasaran.
Satu hal yang pasti: kesalahan dalam merumuskan UU Narkotika bukan sekadar kesalahan legislasi, tetapi dapat menjadi ancaman nyata bagi masa depan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia. ( Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar