Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Bobroknya Pelayanan Publik di Puskesmas Dolok Masihul: Dugaan Korupsi Waktu ASN, Jam Kerja Diabaikan, Transparansi Dipertanyakan

Rabu, 25 Februari 2026 | Rabu, Februari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-24T18:11:56Z


 Dugaan Korupsi Waktu di Puskesmas Dolok Masihul: ASN Wajib Hadir Penuh, Pelayanan Publik Justru Diduga Mandek dan Pejabat Terkesan Anti-Transparansi


CNEWS | Serdang Bedagai, Sumatera Utara —

Dugaan praktik korupsi waktu dan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) mencuat di Puskesmas Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Sejumlah fakta lapangan dan pengakuan pejabat internal mengindikasikan bahwa kewajiban jam kerja ASN—termasuk dokter—tidak dijalankan secara penuh, sementara pelayanan kepada masyarakat diduga berlangsung tidak optimal.


Dalam wawancara terbuka dengan media, Kepala Puskesmas Dolok Masihul mengakui bahwa kehadiran ASN tidak seluruhnya mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Serdang Bedagai, yakni pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.


“Setiap hari hadir, tapi sistemnya piket. Tidak semua masuk pagi. Ada yang jam 8 sampai jam 1, itu sudah termasuk hadir,” ujar Kepala Puskesmas dr. Risnawati saat dikonfirmasi.



Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan disiplin ASN. Sejumlah sumber internal dan temuan lapangan menyebutkan adanya praktik absensi formalitas, di mana sebagian pegawai—terutama dokter—diduga hanya hadir untuk keperluan absen administratif, kemudian meninggalkan lokasi tugas sebelum jam kerja berakhir.


Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media,  sejumlah dokter disebut tidak hadir setiap hari kerja, melainkan hanya pada hari dan jam tertentu dalam sepekan, serta tidak menjalankan tugas secara penuh selama satu bulan kerja.



Pelayanan Publik Diduga Tidak Maksimal


Dampak langsung dari dugaan pelanggaran jam kerja ini dirasakan masyarakat. Pelayanan kesehatan, khususnya layanan dokter, dinilai lambat, terbatas, dan tidak konsisten.


“Dokter gigi tidak melayani setiap hari. Ada jadwalnya sendiri. Kalaupun datang, belum tentu langsung menangani pasien,” ungkap Kepala Puskesmas.



Keluhan warga pun menguatkan kondisi tersebut.


“Pagi antre panjang, tapi dokter belum datang. Katanya absensi lengkap, tapi pelayanannya tidak maksimal. Masyarakat jadi korban,” keluh seorang pasien kepada Media


Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin absensi dinyatakan lengkap, sementara pelayanan di jam utama publik justru kosong?


Data Absensi ASN Ditutup, Transparansi Dipertanyakan


Upaya media untuk memperoleh data absensi ASN selama dua bulan terakhir—sebagai bentuk kontrol publik—belum membuahkan hasil. Pihak puskesmas menyatakan data tersebut masih memerlukan izin pimpinan dinas.


“Absensinya ada, tapi harus izin dulu. Kami menunggu perintah Kepala Dinas,” ujar seorang pejabat puskesmas.


Padahal, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, data kehadiran ASN merupakan informasi publik yang wajib dibuka, terutama bila berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan kualitas layanan publik.


Awak media memastikan akan melayangkan surat resmi permohonan informasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai. Jika permintaan tersebut diabaikan, sengketa informasi akan diajukan melalui Komisi Informasi Publik sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Indikasi Pelanggaran Disiplin dan Korupsi Waktu


Sejumlah aktivis media dan pengamat kebijakan publik menilai, bila ASN hanya hadir secara administratif tanpa menjalankan tugas sesuai jam kerja—bahkan tidak hadir setiap hari—maka praktik tersebut berpotensi masuk kategori korupsi waktu dan pelanggaran disiplin berat.


“ASN digaji dari uang rakyat. Jika hanya datang untuk absen lalu pulang, atau hanya hadir beberapa hari dalam seminggu, itu bentuk penyimpangan yang merugikan negara,” tegas seorang aktivis media Sumatera Utara.


Informasi lapangan menyebut, sejumlah dokter diduga hanya hadir pada hari tertentu—seperti Senin, Selasa, dan Kamis—dan tidak pernah menjalankan jam kerja penuh di luar jadwal pelayanan tertentu. 


Wartawan Dilarang Merekam, Pejabat Publik Dinilai Tidak Kooperatif


Ketegangan terjadi saat wartawan melakukan konfirmasi langsung di lingkungan Puskesmas Dolok Masihul. Kepala Puskesmas menolak diwawancarai dengan perekaman, meski wartawan telah memperkenalkan diri dan meminta izin secara terbuka.


“Saya sudah izin, Bu. Saya wartawan, mau konfirmasi dan merekam. Tapi Ibu menolak. Padahal Ibu pejabat publik,” ujar wartawan dalam rekaman yang diterima redaksi.


Penolakan juga diperkuat oleh Kepala Tata Usaha (KTU), dengan alasan larangan merekam di ruang pimpinan ASN tanpa izin tertulis.


Padahal, wartawan mengaku telah mengikuti prosedur resmi, mulai dari ruang penerima tamu hingga diarahkan langsung ke ruang Kepala Puskesmas.


Sikap ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik, yang dilindungi Undang-Undang Pers.


Publik Menunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah


Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai dan Inspektorat Daerah belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN dan penolakan keterbukaan informasi di Puskesmas Dolok Masihul.


Publik menanti langkah tegas pemerintah daerah untuk:

Membuka data absensi ASN secara transparan

Melakukan audit disiplin dan kinerja tenaga medis

Menjamin pelayanan kesehatan berjalan penuh sesuai jam kerja

Menegakkan kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik


Catatan Redaksi

Redaksi menegaskan bahwa seluruh proses peliputan dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penolakan pejabat publik terhadap perekaman dan klarifikasi resmi justru memperkuat urgensi pengawasan publik.


Media akan terus menelusuri dugaan praktik korupsi waktu, pelanggaran disiplin ASN, dan potensi pembiaran sistemik dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Serdang Bedagai.


“Keterbukaan informasi bukan sekadar hak rakyat, melainkan kewajiban moral pejabat publik.


Waktu ASN adalah waktu rakyat.”


INTI KASUS

ASN Puskesmas Dolok Masihul diduga tidak bekerja penuh sesuai jam Perbup

Praktik absensi administratif tanpa kinerja maksimal disinyalir terjadi

Pelayanan kesehatan dinilai tidak optimal

Wartawan ditolak merekam saat konfirmasi

Dinas Kesehatan dan Inspektorat belum memberikan tanggapan ( *)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update