CNEWS - Serdang Bedagai — Aktivitas galian C ilegal di Desa Naga Siangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, diduga terus beroperasi tanpa hambatan, bahkan terkesan kebal hukum. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan, justru dinilai tak berdaya, bahkan disinyalir sengaja menutup mata.
Lokasi galian yang sejak bertahun-tahun beroperasi tanpa izin ini, kini telah merusak ekosistem setempat. Bukit-bukit yang dulunya menjadi benteng alami kini rata oleh gerusan alat berat yang setiap hari mengeruk tanah urug untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kerusakan lingkungan pun tak terelakkan, menyisakan lahan kritis dan hilangnya habitat alami.
Sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas ini telah berlangsung lama tanpa ada penindakan tegas dari aparat kepolisian setempat. Bahkan, ada dugaan kuat bahwa praktik ini dilindungi oleh oknum-oknum tertentu yang menerima 'upeti' dari pihak pengelola galian.
“Sudah lama ini berjalan, tapi tak pernah ada tindakan. Kalau nggak ada yang ‘masuk’ ke atas, mana mungkin bisa bebas seperti ini,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik akan integritas dan komitmen aparat dalam menegakkan hukum, serta memunculkan pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya diuntungkan dan siapa yang dirugikan?
Kerugian negara akibat galian ilegal ini diyakini tidak sedikit, baik dari segi pajak, kerusakan lingkungan, hingga dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait maraknya aktivitas galian ilegal di Desa Naga Siangan tersebut
( Tim Inv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar