Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Pabrik Sawit PT. Multi Guna Agro Sejahtera Diduga Melanggar Hukum Berdiri Dekat Pemukiman Penduduk.

Sabtu, 29 Maret 2025 | Sabtu, Maret 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-29T15:01:09Z

 


 Cnews - Inhu Riau  -   Sebuah perusahaan PT.  MULTI GUNA AGRO SEJAHTERA  yang lebih dikenal dengan nama PT.  MAS, keberadaan perusahaan  terpantau langsung oleh awak media bahwa  bangunan tersebut terlalu dekat dengan pemukiman penduduk. 29  / Maret / 2025.


 Menurut keterangan dari seorang warga berinisial M, ( 43), Keberadaan berdirinya sebuah bangunan perusahaan PT. MULTI GUNA AGRO  SEJAHTERA ( PT. M AS),  yang bergerak dibidang pengelolaan  berondolan buah sawit diduga sudah melanggar aturan hukum pemerintah.


Keberadaan bangunan perusahaan tersebut , PT.  MULTI GUNA AGRO SEJAHTERA  ( PT .MAS),   diduga sudah melanggar aturan hukum, yang mana posisi bangunan  terlihat jelas didekat pemukiman penduduk yang lebih kurang hanya  berjarak lebih kurang 3 meter saja dari rumah penduduk yang hanya berbatas dengan pagar memakai dinding seng saja .


" Selain dekat  pemukiman penduduk juga dekat dengan anak sungai lebih kurang hanya 3 meter saja , bukan hanya sekedar itu saja namun  terlalu dekat dengan batas jalan lintas timur , Tepatnya di Jalan lintas timur Desa  Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indra Giri Hulu (INHU) Riau , Perusahaan PT  . MULTI GUNA AGRO SEJAHTERA, (PT.Mas)  diduga sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai: 


Sanksi hukum untuk perusahaan yang mencemari lingkungan di dekat pemukiman warga dapat berupa pidana penjara, denda, dan/atau penutupan sementara. 


Sanksi pidana


Membuang limbah berbahaya dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar, menurut Pasal 104 UU PPLH 


Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, menurut Pasal 374 


Sanksi administratif 


Perusahaan industri yang tidak berlokasi di kawasan industri dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

Peringatan tertulis

Denda administratif

Penutupan sementara

Pembekuan izin usaha industri

Pencabutan izin usaha industri


Selain itu, perusahaan juga dapat diancam pidana lain dengan ancaman hukuman yang tidak kalah serius.



Sebelum terlambat , Awak media meminta kepada pihak pemerintah daerah maupun pusat terkait dengan adanya izin usaha perusahaan   PT. MULTI GUNA AGRO SEJAHTERA (PT. mas ), agar segera dikaji ulang atau di tinjau kembali  agar kedepannya tidak berdampak buruk bagi lingkungan .


Pihak perusahaan  PT . MULTI GUNA AGRO SEJAHTERA (PT. Mas) , melalui Humas Hamdan Tambunan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp  dengan nomor  08537519XXXX  , menjawab, kesalahan seperti apa pak, kalau bisa silahkan saja saya sarankan agar koordinasi dengan pihak dinas terkait , kepada pihak pemberi izin jangan menyudutkan pihak perusahaan, berdasarkan izin lengkap maka pihak impestor berani mendirikan pabrik tersebut.


Kalau mau menaikkan berita itu harus berimbang jangan asal naikin berita saja harus kordinasi dulu dengan pihak dinas terkait sehingga tidak menyudutkan kami atau memvonis kami nanti saya adukan ke Dewan pers kalau asal buat berita.


 wartawan harus paham dengan kode etik jurnalistik yaitu harus memiliki tiga narasumber berita , Harus kordinasi dengan narasumber, dengan pihak Dinas terkait dan kepada yang diberitakan ungkap Humas Perusahaan PT. MULTI GUNA AGRO SEJAHTERA. 

 ( Tim. Red ) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update