Cnews - Inhu Riau - Sebuah perusahaan PT. MULTI GUNA AGRO SEJAHTERA yang lebih dikenal dengan nama PT. MAS, keberadaan perusahaan terpantau langsung oleh awak media bahwa bangunan tersebut terlalu dekat dengan pemukiman penduduk. 29 / Maret / 2025.
Menurut keterangan dari seorang warga berinisial M, ( 43), Keberadaan berdirinya sebuah bangunan perusahaan PT. MULTI GUNA AGRO SEJAHTERA ( PT. M AS), yang bergerak dibidang pengelolaan berondolan buah sawit diduga sudah melanggar aturan hukum pemerintah.
Keberadaan bangunan perusahaan tersebut , PT. MULTI GUNA AGRO SEJAHTERA ( PT .MAS), diduga sudah melanggar aturan hukum, yang mana posisi bangunan terlihat jelas didekat pemukiman penduduk yang lebih kurang hanya berjarak lebih kurang 3 meter saja dari rumah penduduk yang hanya berbatas dengan pagar memakai dinding seng saja .
" Selain dekat pemukiman penduduk juga dekat dengan anak sungai lebih kurang hanya 3 meter saja , bukan hanya sekedar itu saja namun terlalu dekat dengan batas jalan lintas timur , Tepatnya di Jalan lintas timur Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indra Giri Hulu (INHU) Riau , Perusahaan PT . MULTI GUNA AGRO SEJAHTERA, (PT.Mas) diduga sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai:
Sanksi hukum untuk perusahaan yang mencemari lingkungan di dekat pemukiman warga dapat berupa pidana penjara, denda, dan/atau penutupan sementara.
Sanksi pidana
Membuang limbah berbahaya dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar, menurut Pasal 104 UU PPLH
Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, menurut Pasal 374
Sanksi administratif
Perusahaan industri yang tidak berlokasi di kawasan industri dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Peringatan tertulis
Denda administratif
Penutupan sementara
Pembekuan izin usaha industri
Pencabutan izin usaha industri
Selain itu, perusahaan juga dapat diancam pidana lain dengan ancaman hukuman yang tidak kalah serius.
Sebelum terlambat , Awak media meminta kepada pihak pemerintah daerah maupun pusat terkait dengan adanya izin usaha perusahaan PT. MULTI GUNA AGRO SEJAHTERA (PT. mas ), agar segera dikaji ulang atau di tinjau kembali agar kedepannya tidak berdampak buruk bagi lingkungan .
Pihak perusahaan PT . MULTI GUNA AGRO SEJAHTERA (PT. Mas) , melalui Humas Hamdan Tambunan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp dengan nomor 08537519XXXX , menjawab, kesalahan seperti apa pak, kalau bisa silahkan saja saya sarankan agar koordinasi dengan pihak dinas terkait , kepada pihak pemberi izin jangan menyudutkan pihak perusahaan, berdasarkan izin lengkap maka pihak impestor berani mendirikan pabrik tersebut.
Kalau mau menaikkan berita itu harus berimbang jangan asal naikin berita saja harus kordinasi dulu dengan pihak dinas terkait sehingga tidak menyudutkan kami atau memvonis kami nanti saya adukan ke Dewan pers kalau asal buat berita.
wartawan harus paham dengan kode etik jurnalistik yaitu harus memiliki tiga narasumber berita , Harus kordinasi dengan narasumber, dengan pihak Dinas terkait dan kepada yang diberitakan ungkap Humas Perusahaan PT. MULTI GUNA AGRO SEJAHTERA.
( Tim. Red ) .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar